Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan meski 72 desa di 9 Kecamatan terdampak bencana kekeringan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya.
Diketahui status tanggap darurat bencana kekeringan telah ditetapkan Pemkab Pati selama 14 hari, dimulai sejak hari Selasa (24/09/2024) sampai Senin (07/10/2024).
“Jadi setelah 14 hari masa tanggap darurat itu selesai kita tidak perpanjang lagi, Kemarin siaga darurat kita tingkatkan menjadi tanggap darurat dan itu tidak diperpanjang lagi,” ujar Martinus saat dihubungi melalui saluran telepon, Rabu (16/10/2024) pagi.
Dikatakan Martinus, bahwa alasan Pemkab Pati tidak memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan, lantaran di bulan Oktober sudah memasuki musim penghujan.
“Sudah memasuki musim penghujan, artinya puncak musim kemarau sudah lewat,” jelasnya.
Kemudian adanya status tanggap darurat bencana kekeringan yang tidak diperpanjang, Martinus menyampaikan Pemkab Pati tetap melakukan droping air bersih di setiap harinya.
“Perpanjangan itu kan ini sudah mulai turun hujan, tetapi meskipun status tanggap darurat tidak diperpanjang tetapi kegiatan Droping bantuan air bersih tetap kita laksanakan,” ungkapnya.
Di setiap harinya, pihaknya menyebutkan kurang lebih Pemkab Pati dan relawan menyalurkan 15 sampai 25 tangki bantuan air bersih.
Lebih lanjut, Droping bantuan air bersih, disampaikan Martinus bakal sampai akhir bulan Oktober.
“Kita tetap melaksanakan kegiatan Droping air sampai dengan tanggal 31 Oktober,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com