Mitrapost.com – Kepala Desa Tanjung Medang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan menjadi tersangka penyelewengan dana desa.
Tersangka berinisial S (48) itu diketahui telah melakukan penyelewengan dana desa selama tujuh tahun. Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan sepeda motor.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan bahwa kasus tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp485 juta.
“Anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan desa sebagian digunakan dengan benar, namun sebagian lagi tidak dilaksanakan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20 juta dan satu sepeda motor Yamaha NMAX seharga Rp32 juta yang dibeli tahun 2022.
Kemudian ada juga dokumen penting terkait pengelolaan dan alokasi dana desa yang disita oleh polisi.
“Untuk saat ini, baru kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Tersangka saat ini telah kami tahan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya selesai,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






