Mantan Polisi Jadi Pengedar Narkoba

Mitrapost.comSeorang mantan polisi menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ia bernama Agus Rasmono (35) yang kini telah menjadi tersangka.

Ia merupakan pecatan polisi yang dulunya bertugas di Polres Inhu, kemudian dimutasi ke Polres Kepulauan Meranti karena kasus narkoba.

“Tersangka adalah pecatan polisi berpangkat Bintara. Tugas terakhirnya di Polres Kepulauan Meranti,” ujar Pejabat Sementara (PS) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran dilansir dari Kompas.

Ia ditangkap bersama dengan dua orang lainnya yaitu Raja Agus Zainal alias Zainal dan Dion alias Iyong, pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Ahmad Thahar, Kecamatan Rengat Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan baju dinas polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di rumahnya.

“Agus mengaku seragam itu hanya untuk pajangan. Ia tidak bermaksud menakuti orang,” ujarnya.

Ia menjadi pengedar narkoba sudah setahun. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2,93 gram sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp3,1 juta.

“Dari hasil penyelidikan, Agus Rasmono bertindak sebagai penyedia sabu. Dua pelaku lainnya menjadi perantara dalam transaksi,” ujarnya.

Misran juga menyebutkan bahwa tersangka Raja Agus Zainal merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu.

“Tersangka Zainal adalah ASN aktif di Disnaker Inhu. Perannya sebagai perantara penjualan sabu dari Agus Rasmono,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati