Mahasiswi Demak yang Tewas usai Gugurkan Kandungan, Pacar Korban Ditangkap

Mitrapost.com – Polisi diketahui telah menangkap pelaku yang menyebebkan mahasiswi asal Demak berinisial JA (24) meninggal dunia di kamar kosnya, Jember Jawa Timur.

Dalam hal ini, korban disebut meninggal dunia karena aborsi atas paksaan pacarnya.

“Oleh karena itu, berdasarkan beberapa petunjuk dan saksi yang sejauh ini sudah kita lakukan terhadap 7 orang, ditemukan fakta-fakta lain. Pertama, korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan atau aborsi. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek invitec, yang mengandung misoprostol 200 miligram,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

“Berdasarkan karakteristik obat tersebut, memang dapat menyebabkan keguguran dan obat ini bereaksi 1 sampai 4 jam setelah dikonsumsi. Obat ini adalah jenis obat keras yang dijual di apotek, namun harus menggunakan resep dokter saat akan membelinya,” imbuh Bayu.

Saat melakukan pemeriksaan kepada gawai korban, polisi menemukan adanya percakapan yang mengindikasikan pelaku melakukan pemaksaan aborsi kepada korban.

“Berdasarkan penyelidikan, kami menetapkan saudara FI atau pacar korban sebagai tersangka. Nah tersangka ini lah yang menyediakan obat tersebut kepada korban,” ujar dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati