Mitrapost.com – Toko hijab Mandja Ivan Gunawan di Purwokerto Selatan dibobol maling. Terkait kasus ini, seorang pria berinisial AS (31) diamankan pihak berwajib.
Aksi tersebut terjadi di sebuah toko Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Jumat (24/7/2026) dini hari. Namun, pencurian baru diketahui karyawan keesokan harinya saat membuka toko.
“Saat masuk ke dalam, karyawan mendapati area kasir dan loker dalam kondisi berantakan. Setelah dicek bersama pihak manajemen, diketahui sejumlah barang berharga telah raib,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, Rabu (29/7/2026), dikutip Detik.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihak Polsek bersama Polresta Banyumas berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian melakukan penangkapan.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” lanjut dia.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan melubangi tembok belakang bangunan menggunakan palu dan obeng. Pelaku kemudian mengambil beberapa barang dari dalam toko, seperti laptop, tablet, telepon seluler, hingga uang tunai.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak tembok bagian belakang menggunakan obeng dan palu hingga terbentuk lubang yang cukup untuk dijadikan akses masuk,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, Toko Hijab Mandja Ivan Gunawan mengalami kerugian sekitar Rp 65 juta.
Tersangka nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi akibat terlilit utang. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit tablet hasil curian, dus kemasan laptop dan telepon seluler, serta pakaian dan sandal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






