Tim Hukum Vivit-Umam Buat Laporan ke Bawaslu, Ada Oknum Kades Rembang yang Tak Netral

Rembang, Mitrapost.com – Tim advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Vivit-Umam laporkan oknum kepala desa (Kades) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada, pada Kamis (31/10/2024).

Dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan video berdurasi 10 detik yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, oknum kepala desa berinisal AS tampak berpose dua jari, kemudian menyampaikan dukungan kepada salah satu Paslon di Rembang.

Tak hanya itu, terekam pula beberapa orang yang menunjukkan uang ratusan ribu rupiah dalam video pendek itu.

“Kami dari tim advokasi melaporkan satu peristiwa, yang mana ada salah satu dugaan kepala desa berkampanye. Dimana ada ucapan dan mengangkat jari, lalu juga menunjukkan uang dan juga menyebut Paslon lain,” ujar perwakilan Tim Hukum Vivit-Umam, Ali Hadi.

Ia melanjutkan, laporan dugaan pelanggaran tersebut telah masuk ke dalam proses penyelidikan Bawaslu. Harapannya, kasus yang melibatkan oknum Kades tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami telah mendapat tanda terima laporan dari Bawaslu. Harapannya bagaimana aturan yang sudah ada, undang-undang desa juga undang-undang pemilu mungkin ada yang terkait dengan hal tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi laporan dari tim hukum Vivit-Umam, Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan jenis dugaan pelanggarannya.

“Kemudian kami akan melakukan rapat pembahasan dengan Sentra Gakkum (Sentra Penegakan Hukum), jika itu dugaannya pelanggaran pidana,” tuturnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati