Mitrapost.com – Seorang selebgram bernama Ella Nanda Sari Hasibuan tewas usai melakukan sedot lemak di WSJ Clinic Depok.
Saat ini, polisi telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut, seorang dokter berinisial A. Ia dijerat dengan Undang-undang Kesehatan.
“Sudah (tersangka), saat ini (tersangkanya) masih dokternya inisial A,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan di kantornya, dikutip dari Detik News pada Rabu (5/11/2024).
Kompol Suardi menjelaskan bahwa ancaman atas kasus tersebut adalah penjara selama 5 tahun.
“Ya (pasal yang dikenakan) karena kelalaian, termasuk UU kesehatan. Ancaman 5 tahun ke atas,” beber Suardi.
Saat ini, polisi menunggu petunjuk jaksa setelah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Depok.
“Kami sudah kirimkan berkasnya ke kejaksaan,” beber dia.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan bahwa adanya dugaan tindak pidana dalam kematian selebgram Ella.
Sebab tidak adanya izin praktik dokter. Pemilik WSJ juga mempekerjakan dokter yang tidak mempunyai izin dan tidak memiliki spesifikasi penyedotan lemak.
“Seperti kita melihat bahwa dokter yang praktik tidak punya izin praktik, dia juga berpraktik di tempat yang tak punya izin ya, terus yang punya tempat juga mempekerjakan dokter yang tak punya izin praktik, tidak ada spesifikasi khusus dari dokternya. Ini sudah mengarah ke sana,” beber Arya.
Perlu diketahui sebelumnya, selebgram Ella tewas setelah dilarikan ke rumah sakit akibat kejang-kejang. Ia meninggal dunia usai melakukan sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Seperti diketahui, selebgram Ella meninggal dunia setelah melakukan sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok, pada 22 Juli 2024. Ella dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kejang-kejang.
Tindakan yang dilakukan dokter terhadap sang selebgram diduga bermasalah hingga menyebabkan pembuluh darahnya pecah. (*)
Redaksi Mitrapost.com






