Mitrapost.com – Seorang Kepala Desa (Kades) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tersangka pelanggaran netralitas.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Swadaya Atmaja mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap II penyidikan.
“Benar, oknum kades sudah jadi tersangka. Penyidikan sudah naik ke tahap II. Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Tersangka merupakan Kades Sapugara Bre, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap usai berkas perkara diberikan kepada Kejaksaan Negeri KSB.
Ia mengungkapkan bahwa kasus berawal dari Kades JML yang hadir dalam acara rapat koordinasi warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Selasa, 8 Oktober 2024 di Kantor Desa Sapugara Bre.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak peserta PKH untuk mencoblos salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat.
Ajakan itu terekam dalam video berdurasi 4 menit 14 detik dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KSB oleh masyarakat pada 14 Oktober.
“Iya, kasus ini sudah kami bahas dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Setelah itu, kami melakukan serangkaian pemeriksaan untuk penyelidikan dan menetapkan oknum kades sebagai tersangka,” ujarnya.
Kades tersebut pun dijerat dengan Pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (*)
Redaksi Mitrapost.com






