Mitrapost.com – Seorang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menangah Pertama tega melakukan pemerkosaan kepada kakak kelasnya.
Hal ini terungkap setelah pihak sekolah menggelar razia HP saat upacara berlangsung. Dalam HP pelaku ditemukan video pemerkosaan yang dilakukan pelaku kepada korban.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban pun melapor ke polisi. Api Nugroho selaku Kuasa Hukum korban mengungkapkan bahwa selama ini korban tidak berani cerita kepada orang tuanya.
Laporan ditujukan ke unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo, atas dugaan tindak persetubuhan dengan ancaman akan menyebar rekaman tersebut. Aduan itu sudah diterima dengan terbitnya SURAT TANDA TERIMA ADUAN Nomor: STTA/1129/XI/2024/RESKRIM.
“Kejadian ini, si anak korban tidak berani bercerita ke orang tua karena diancam. Bermula saat di sekolah, kan teman sekolah (teradunya) adik kelas. Jadi pas ada upacara di sekolah di Sukoharjo itu ada razia HP, di HP pelaku ada ditemukan video itu. Kemudian ayah anak korban dipanggil, kemudian anak cerita telah terjadi persetubuhan dengan pemaksaan,” kata Api kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, dikutip dari Detik News, pada Senin (18/11/2024).
Api menjelaskan pemerkosaan dilakukan pelaku sejak Juni 2024 hingga Oktober.
“(Teradu) Memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan, saat pulang sekolah. Terjadi beberapa kali, pertama di bulan Juni sampai Oktober. Sehari bisa sampai dua kali,” jelasnya.
Ia menyebut peristiwa yang terjadi ini membuat korban merasa trauma, depresi dan tidak mau sekolah.
“Yang jelas anak jadi takut untuk bersekolah, karena informasinya sudah ada yang mengetahui video itu, dan anak sudah depresi,” ujar Api. (*)
Redaksi Mitrapost.com