Nasi Gandul Khas Pati Jadi WBTb, Begini Tanggapan PJ Bupati 

Pati, Mitrapost.com Makanan khas Kabupaten Pati yakni nasi gandul telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Legalisasi nasi gandul dibacakan di Jakarta pada 22 Agustus 2024.

Nasi gandul sendiri memiliki nilai sejarah yang penting. Diketahui nasi gandul merupakan makanan khas Pati yang masuk dalam kategori keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.

Pejabat (PJ) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko menyampaikan bahwa penetapan nasi gandul menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ini memang sudah seharusnya dilakukan. Karena nasi gandul memiliki nilai histori.

“Nasi gandul itu kan khas Pati ya, tentu untuk menjadi warisan itu atau haritage itu harus ada telaah histori yang baik,” ujar Sujarwanto kepada Mitrapost.com belum lama ini di halaman gedung DPRD Kabupaten Pati.

Dengan penetapan nasi gandul menjadi WBTb, Sujarwanto mengatakan bahwa langkah selanjutnya harus ada pemaksimalan promosi makanan tersebut. Sehingga ke depannya lebih dikenal masyarakat luas.

“Sehingga punya nilai unik khas yang mencerminkan keunikan, maka diskusi berikutnya adalah bagaimana nilai-nilai keunikan teruji. Sehingga nanti status heritage itu bisa dianggap lebih luas,” paparnya.

“Semua orang di luar sana begitu nasi gandul pasti Pati saja,” sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya menyarankan agar nasi gandul nantinya dapat dipatenkan dan memiliki nama khas, agar selanjutnya tidak adanya klaim dari daerah lain. Sujarwanto memberikan contoh, misalnya ada nasi gandul A dan B.

“Sehingga nanti ada nasi gandul A, nasi gandul B itu nama-nama itu dipatenkan saja, itu jauh lebih bermakna,” tambahnya. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati