Mitrapost.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari luar negeri.
Sebenarnya, jadwal pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan pada 21 November 2021.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan bahwa pembahasan UMP dilakukan pada 25 November setelah Prabowo kembali ke Indonesia.
“Memang kita sepakat setelah tanggal 25 November pasca kembalinya Bapak Presiden ke Indonesia, maka diskusi upah akan dilanjutkan,” kata Said Iqbal.
Adapun batas waktu pengumuman UMP akan dilakukan pada 30 Desember 2024.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi. Ia mengatakan saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo.
“Menaker menunggu kedatangan Presiden pulang dari luar negeri karena ingin laporan dulu apa yang akan diputuskan oleh pemerintah, sebab isu kenaikan upah adalah isu strategis yang tiap tahun selalu diwarnai aksi unjuk rasa buruh dan ada yang saling gugat hukum,” sebut Ristadi.
“Ya harapannya segera keluarkan aturan teknis baru formulasi kenaikan upah minimum yang adil untuk dapat segera dijadikan pedoman penghitungan upah minimum,” tambah Ristadi. (*)
Redaksi Mitrapost.com