Kasus 3 Murid TK Korban Politik di Rembang, Kuasa Hukum Wali Murid Sudah Kantongi Bukti Chat

Rembang, Mitrapost.com – Kuasa hukum orang tua murid TK yang dipaksa keluar oleh pihak sekolah mengaku sedang mengumpulkan sejumlah bukti. Bukti tersebut diantaranya percakapan (chat) di platform WhatsApp yang telah dihapus.

“Bukti-bukti itu telah ada, ada beberapa bukti percakapan lewat WhatsApp. Itu telah dihapus oleh pihak yang bersangkutan,” jelas Ahmad Najieh kepada media, Senin (25/11/2024).

Pihaknya menjelaskan bahwa isi pesan tersebut menunjukan percakapan pihak perwakilan yayasan yang meminta wali murid mencoblos salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Rembang mendatang. Jika tidak, maka nama murid akan dicoret atau di-blacklist oleh sekolah.

“Pada intinya, kalau melihat dari percakapan tersebut. Pada prinsipnya dua orang anak TK kalau memang tidak mau memilih maka di-blacklist pihak sekolah,” katanya.

Baca Juga :   97 Calon Kepala Desa di Rembang Mengucap Ikrar Damai Pelaksanaan Pilkades

Najieh melanjutkan, ketiga anak tersebut dikeluarkan secara lisan, sehingga tidak ada surat resmi dari pihak sekolah. Alhasil, pihak orang tua memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak ingin mengorbankan hak pilihnya.

“Tidak ada surat dikeluarkan karena itu bersifat lisan. Maka, pihak orang tua tahu diri dan akhirnya mengundurkan diri,” tambah Najieh.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendalaman laporan, serta pendampingan kepada pihak korban atau wali murid anak TK hingga proses tersebut selesai.

Terkait nasib ketiga anak TK yang bersangkutan, saat ini mereka sudah bersekolah di tempat yang baru. (*)