Mitrapost.com – Seorang pria tanpa dua tangan berinisial IWAS (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
IWAS melakukan tipu daya hingga membuka pakaian dan memaksa korban membuka kedua kakinya.
“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (30/11/2024).
Dalam hal ini, Pujewati menyebut saat ini IWAS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua saksi ahli dan dua alat bukti.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di salah satu homestay Kota mataram, pada Pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” tutur Syarif.
Ia menyebut modus tersangka melakukan pemerkosaan ini menggunakan kekuatan kakinya.
“Kami juga ambil keterangan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban,” ujar Syarif.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan tindak kekerasan seksual pada korban. Hal yang sama juga terjadi pada pemeriksaan psikologi korban.
“Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu jilbab, dua hem, dan satu rok. “Kami juga amankan uang Rp 50 ribu dan satu seprai motif bunga,” ujar dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com