Pati, Mitrapost.com – Seorang Narapidana Teroris (Napiter) di Lapas Kelas IIB Pati dinyatakan bebas bersyarat per tanggal 29 November 2024. Warga binaan tersebut berinisial MAAM warga Kelurahan Kayamaya Sentral Kecamatan/Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Tengah, Lapas Kelas IIB Pati dengan nomor W.13.PAS.PAS.19-REG/01/PB/XII.PK.05.12-2024.
MAAM kena Pasal 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Teroris dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi menjelaskan bahwa satu Napiter di Lapas Kelas IIB Pati dinyatakan bebas bersyarat karena yang bersangkutan kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan.
“Point nya bahwa kegiatan pembinaan dari Lapas Kelas IIB Pati untuk Napiter berhasil. Point nya seperti itu,” ucapnya kepada Mitrapost.com saat dimintai keterangan di kantornya, Senin (2/12/2024).
Sebelum memperoleh bebas bersyarat, MAAM telah mengikuti berbagai program pembinaan dengan aktif dan baik. Program pembinaan yang diadakan oleh Lapas Kelas IIB Pati diantaranya kegiatan keagamaan, konseling hingga pelatihan keterampilan.
“Yang bersangkutan mengikuti hampir seluruh kegiatan yang ada di Lapas Kelas IIB Pati. Mulai dari kegiatan keagamaan dan juga pernah mengikuti kegiatan pelatihan kemandirian,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan untuk meninggalkan paham radikal dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Untuk diketahui, Napiter tersebut terlibat kelompok Jamaah Islamiah (JI) di Poso. Pria yang berusia 36 tahun itu ditahan sejak 24 Mei 2022 lalu. (*)

Wartawan Mitrapost.com