Mitrapost.com – Kasus pelecehan seksual oleh remaja penyandang disabilitas tuna daksa di Mataram saat ini masih ditangani pihak berwajib.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) juga membuka posko pengaduan bagi korban pelecehan seksual oleh tersangka IWAS alias AG (21).
“Setelah viral ini, tim Ditreskrimum Polda NTB membuat posko pengaduan yang ada di sekretariat kami,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan bahwa saat ini 15 korban sudah melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Namun pihaknya masih membuka kemungkinan jika ada korban lainnya yang ingin melapor.
“Korban yang ingin melapor dapat langsung menghubungi Polda NTB melalui hotline,” jelasnya.
“Bagi yang belum melapor ke KDD dan lain sebagainya, silahkan melapor ke hotline kami di 081138830666,” lanjutnya.
Selain itu, korban juga bisa mendatangi langsung kantor Polda NTB. Masyarakat yang mengetahui suatu kejadian yang dilakukan oleh AG juga dapat melapor.
“Jadi, kami mengajak masyarakat yang mengetahui untuk memberikan informasi kepada kami, dan kami akan tindaklanjuti,” jelasnya.
Sebagai informasi, dari 15 korban yang melapor sebanyak 3 diantaranya masih di bawah umur. Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid mengatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan hak dari semua pihak termasuk tersangka disabilitas.
“Kita harus melihat bahwa semua sama di mata hukum, tetapi kami sebagai penyidik Polda NTB tetap memberikan hak kepada tersangka yang seorang disabilitas,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid. (*)
Redaksi Mitrapost.com