Mitrapost.com – Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Kediri, Jawa Timur telah ditangkap polisi. Pelaku bernama Yusa Cahyo Utama (36), merupakan adik kandung dari salah satu korban bernama Kristina (38).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Iptu Endra Maret Setiyawan mengatakan bahwa pelaku mengaku memiliki hutang Rp12 juta di sebuah koperasi di Kabupaten Lamongan. Ia juga memiliki utang Rp2 juta pada kakaknya dan belum dilunasi.
“Dari keterangan pelaku, ia mempunyai utang Rp12 juta di koperasi wilayah Lamongan,” ujarnya.
Karena terlilit utang tersebut, pelaku pun nekat membunuh keluarganya sendiri yaitu kakak kandungnya Kristina (38), kakak iparnya bernama Agus Komarudin (38) dan keponakannya bernama Christian Agusta Wiratmaja Putra (9). Sementara itu, anak kedua dari Kristina dan Agus yaitu SPY selamat dengan luka.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pelaku sempat meminta pinjaman uang ke kakaknya pada Minggu (11/12/2024), namun ditolak karena ia masih memiliki utang yang belum dilunasi.
“Pelaku merasa sakit hati setelah tidak diberi pinjaman uang, sehingga nekat merencanakan pembunuhan,” ujarnya.
Pada Rabu (4/12/2024), ia pun nekat melakukan aksi pembunuhan tersebut. Pihak polisi pun saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan penggunaan uang tersebut.
“Setelah semua proses selesai, berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian lebih lanjut,” kata Iptu Endra.
Pelaku pun terancam hukuman mati dalam kasus ini. (*)
Redaksi Mitrapost.com