Mitrapost.com – Korban dugaan kekerasan seksual oleh pria tuna daksa di NTB, IWAS atau Agus kini bertambah menjadi 17 orang.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, Joko Jumadi.
“Bertambah 2 (korban), jadi 17 per kemarin,” ujarnya.
Dua korban baru ini diketahui telah berusia dewasa, yaitu masing-masing berusia 28 tahun dan 22 tahun. Dari korban tersebut, satu korban mengalami pelecehan hingga terjadi persetubuhan.
“Yang satu usia 28 tahun, yang kedua 22 tahun,” ujarnya.
Namun, lokasi homestay-nya kali ini berbeda dengan homestay yang dipakai sebelumnya. Modus yang digunakan sama dengan modus yang digunakan kepada korban-korban sebelumnya.
“Hanya lokasi homestay-nya beda,” jelasnya.
Sedangkan dari 15 korban sebelumnya, jelas Joko, ada korban yang masih di bawah umur berjumlah tiga orang.
“Dari 15 korban, tiga adalah anak,” ujarnya.
Agus sebelumnya dilaporkan oleh salah satu korban berinisial MA atas tindak pidana kekerasan seksual. Saat ini Agus telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
Sementara itu, korban MA telah mengajukan permohonan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara itu, korban lainnya masih belum melaporkan Agus ke polisi.
Pihak kepolisian pun saat ini masih melihat perkembangan kasus. Apakah nantinya ada laporan polisi (LP) sendiri atau cukup dengan satu LP.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa ada korban yang mengajukan perlindungan selain MA.
“Kemarin 4 orang sudah ajukan perlindungan ke LPSK,” jelasnya.
Pihaknya pun masih akan berkoordinasi dengan timnya untuk mengetahui apakah ada laporan lagi pada hari ini. Pihaknya juga berencana menemui pemohon untuk mengetahui apakah korban hanya memerlukan bantuan psikologi ke LPSK.
“Nanti minggu depan kami akan temui para pemohon dan korban untuk telaah lebih lanjut kebutuhan para korban selain pemulihan psikologis,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






