Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati melansir sejumlah wilayah zona merah Pedagang Kaki Lima (PKL).
Adapun zona merah PKL tersebut adalah di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tunggulwulung, Jalan Diponegoro, Jalan Kembang Joyo, Jalan Pemuda dan kompleks Alun-alun pati. Lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk berjualan.
Dari zona-zona tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengaku paling kesulitan menertibkan PKL di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, khususnya para PKL yang beroperasi di depan SDN 1 Pati Kidul dan SMPN 5 Pati.
“Di depan SMPN 5 dan SD juga berdampak pada lalu lintas. Disana masuk dalam zona merah, bahkan juga mengganggu ketertiban pengendara jika berjualan di situ,” ujar Sugiyono saat diwawancara Mitrapost.com belum lama ini.
Meskipun demikian, Satpol PP Kabupaten Pati hingga kini belum melakukan tindakan tegas kepada PKL tersebut.
“Kita baru menegur dan panggil untuk bisa tidak berjualan di situ kecuali saat tertentu seperti car free day atau ada kesempatan peluang baik untuk mereka,” tandasnya.
Pria yang akrab disapa Pak Gik ini mengaku, pelanggaran zona merah tidak berakibat hukum pidana. Namun jika melanggar Perda, mereka bisa mendapatkan berbagai sanksi dari teguran, pembinaan hingga ditertibkan diangkut paksa.
“Kami tidak berharap mengganggu perekonomian masyarakat. Kami minta masyarakat memiliki budaya malu. Tapi namanya masyarakat ada yang sadar tidak,” paparnya.
Selain memetakan zona dagang PKL, Pemerintah Kabupaten Pati sebenarnya sudah menyiapkan wilayah zona hijau untuk para PKL. termasuk menyediakan pusat khusus PKL seperti di Alun-alun Kembangjoyo. (*)

Wartawan Mitrapost.com