Sejumlah Barang dan Jasa Kena PPN 0 Persen di 2025, Ini Daftarnya

Mitrapost.comSejumlah barang dan jasa akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 0 persen di tahun 2025.

Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sengaja membebaskan sejumlah barang dan jasa dari PPN karena termasuk dalam kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, kenaikan tarif PPN 12 persen akan berlaku bagi barang dan jasa mewah, seperti wagyu, daging kobe, salmon premium, dan layanan kesehatan medis premium.

Pengumuman kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen ini telah dilakukan pada Senin (16/12/2024) kemarin.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” ujarnya.

Berikut ini sejumlah barang dan jasa yang kena PPN 0 persen per 1 Januari 2025 nanti.

  1. Kategori barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, susu segar, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
  2. Kategori jasa meliputi jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati