Mitrapost.com – Beras premium akan dikenakan Pajak Pertamban Nilai (PPN) 12 persen. Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyebut terdapat beberapa komoditas pangan yang tidak kenakan pajak.
“Kemarin kan ada beberapa pengecualian kan kemarin,” kata Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dikutip dari Detik News pada Rabu (18/12/2024).
Ia lantas menjelaskan jika beras yang dikonsumsi masyarakat Indonesia bukanlah beras premium.
“Ya saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya,” tutur Budi.
Diketahui harga eceran tertinggi beras premium menyentuh pada angka Rp 14.900/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
“(tarif PPN tidak mengerek harga di atas HET?) Nggak, nggak, nggak,” sahut Budi.
Perlu diketahui sebelumnya, Sri Mulyani menyebut ada juga jenis makanan premium yang dikenakan pajak yaitu daging kobe dan wagyu.
“Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya,” ujar Sri Mulyani. (*)
Redaksi Mitrapost.com