Kontraktor Pembangunan Musala di Pati Kena Denda Rp10,9 Juta

Pati, Mitrapost.com Pelaksana proyek mushola di komplek Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati harus menerima konsekuensi denda akibat molornya pengerjaan proyek.

Saat dikonfirmasi, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Arif Wahyudi membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, pelaksana proyek dikenai denda atas keterlambatan pengerjaan proyek. Besaran denda mencapai Rp10.912.735.

“Karena pengerjaan proyek mushola molor selama 14 hari, terhitung sejak 26 November sampai 9 Desember 2024. Sehingga kami memberikan denda sebesar Rp10.912.735,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin (23/12/2024).

Arif mengaku, denda sudah dibayar oleh pihak pelaksana proyek. Hal ini dilakukan agar anggaran untuk pembangunan musala bisa cair.

“Kan secara pencairan anggaran, denda harus dibayar terlebih dahulu. Denda ini sudah dibayar, kemudian nanti baru proses pencairan,” jelasnya.

Menurutnya, pembangunan musala bisa molor dari jadwal dikarenakan dari pihak pelaksana proyek kekurangan uang. Maka dari itu, Arif berharap kepada seluruh perusahaan yang menang tender supaya disiapkan uangnya biar pembangunan tidak molor.

“Sering terjadi hal seperti ini. Sehingga kami tidak bisa menghindari hal-hal seperti itu,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati