Pelaku Pembunuhan Istri Pakai Kunci Inggris di Banyumas Terancam 15 Tahun Penjara

Mitrapost.comPelaku pembunuhan istri memakai kunci inggris di Banyumas terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pelaku berinisial FA (27) dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Adriansyah Rithas Hasibuan dilansir dari Antara.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan pelaku melakukan perencanaan sebelumnya melakukan aksinya hingga menyebabkan Jumirah (27) meninggal dunia.

“Modusnya, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena cemburu terhadap istrinya yang diketahui memiliki hubungan dengan laki-laki lain atau selingkuh,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan akan tetap mengedepankan UU Penghapusan KDRT dalam menangani kasus tersebut.

“Kami tetap mengedepankan UU Penghapusan KDRT,” jelasnya.

Saat ini pelaku yaitu FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena selain ada rekomendasi dari dokter, juga ada permohonan dari keluarga mengingat pelaku sedang menjalani rawat jalan di rumah sakit. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati