Rembang, Mitrapost.com – Angka perceraian pada kalangan aparatur sipil negara (ASN) meningkat 85 persen. Hal ini dicatat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
Perceraian tersebut disebabkan mulai dari perselingkuhan, judi online, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Nur Salam Wahib mengungkapkan bahwa pengajuan cerai ASN sepanjang 2024 diketahui sebanyak 17 ASN dan sembilan PPPK.
“Kalau untuk ASN yang ada di Pemkab Rembang untuk izin cerai, tahun 2024 itu ada 26 orang. 17 ASN, PPPK sembilan,” terang Wahib dikutip dari Detik News pada Jumat (3/1/2025).
“Faktor yang paling utama ekonomi, dipengaruhi berbagai faktor. Kehadiran pihak ketiga, KDRT, keterlibatan (ASN) pada judol, investasi bodong,” imbuh Wahib.
Angka perceraian ini meningkat dibandingkan pada tahun 2023 yang hanya sebesar 14 orang.
“Dibandingkan 2023 ada 14 ajuan cerai dari ASN. Meningkat sekitar 85 persen dari 2023 menuju 2024. Di mana (tahun 2024) didominasi pihak perempuan 15 orang dari pihak laki-laki 11 orang,” ungkap Wahib.
Kasus perceraian ini berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
“Tahun ini merata kalangan ASN di banyak OPD. Kalau 2022 itu didominasi nakes dan pendidik guru. 2023 sama pendidik dan nakes. 2024 ini merata,” paparnya.
“Tahapannya itu diawali dengan ASN yang bersangkutan mengajukan izin ke pimpinan OPD masing-masing. Dirukunkan kembali, kalau belum bisa dinaikkan ke BKD. Setiap perceraian harus mendapat izin bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” pungkas Wahib. (*)

Redaksi Mitrapost.com