Mitrapost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon perihal 300 pengusaha sawit yang diduga ngemplang pajak.
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengaku telah mempelajari hal itu. Nantinya, pihaknya akan memilah perusahaan yang perlu ditindak secara administrasi maupun diproses ke pengadilan.
“Ini secara menyeluruh sudah dipelajari,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
“Mana akan kita majukan ke persidangan, mana nanti diselesaikan secara administrasi,” lanjutnya.
Ia menyebut hal tersebut memiliki keterkaitan dengan pengusutan perkara tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pasti berkorelasi. Semua kejahatan di lahan-lahan sawit ini pasti kerugiannya itu-itu juga. Apa contohnya? Ya ilegal gain. Tanpa surat itu punya negara, dia menghasilkan uang triliun ya itu hak negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa Jaksa Agung siap menindak 300 pengusaha sawit nakal yang mengemplang pajak. Karena mereka dinilai telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
“Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tapi tahun ini, atau tahun depan, bisa tambah Rp120 triliun lagi sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com