Mitrapost.com – Salat 5 waktu merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang diibaratkan sebagai tiang agama. Allah SWT memerintah hamba-Nya menunaikan salat dalam kondisi apapun, baik sakit maupun sehat, kecuali hal-hal yang diperbolehkan membatalkannya.
Seorang hamba pertama kali dihisab pada Hari Kiamat adalah amalan salatnya. Perintah salat juga telah termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam surat An-Nisa ayat 103 dan surat Hud ayat 114.
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: “Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman,” (QS. An Nisa: 103).
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat,” (QS Hud: 114).
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Perkara yang pertama kali dihisab adalah salat. Sedangkan yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah,” (HR. An-Nasa’i).
Meski demikian, terdapat golongan manusia yang salatnya ditolak karena suatu perkara. Apa saja perkara tersebut? Simak selengkapnya berikut ini!
Orang yang mendukung maksiat
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak pernah ada perintah dari kami, maka amalan itu tertolak.”
Dan dalam riwayat lain, “Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam masalah agama kami ini yang bukan dari ajarannya, maka dia tertolak,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Durhaka istri pada suami
Dari Umar RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dua golongan yang salatnya tidak akan melewati kepala mereka (tidak diterima): budak yang lari dari tuannya hingga dia kembali, dan wanita yang durhaka kepada suaminya hingga dia kembali (taat),” (Shahih Al Jami’).
Perbuatan syirik dan murtad
ذَٰلِكَ هُدَى ٱللَّهِ يَهْدِى بِهِۦ مَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ ۚ وَلَوْ أَشْرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
żālika hudallāhi yahdī bihī may yasyā`u min ‘ibādih, walau asyrakụ laḥabiṭa ‘an-hum mā kānụ ya’malụn
Artinya: “Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (*)

Redaksi Mitrapost.com






