Pati, Mitrapost.com – Tim Reskrim Polsek Pati bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati meringkus dua pemuda yang berinisial AA (26) warga Desa Kutoharjo Pati dan RTP (20) warga Desa Widorokandang Pati.
Mereka diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam di jalanan umum tepatnya di Gapura Dukuh Ngrandu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati Kabupaten Pati, Minggu (12/01/2025).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo menjelaskan kronologi kejadian, pada saat tim patroli dari Polsek Pati melintas di Jalan Raya Pati-Tayu tepatnya di depan penjual bambu sebelah selatan Balai Desa Mulyoharjo melihat pemuda di pinggir jalan yang dalam keadaan panik meminta bantuan pertolongan.
Pemuda itu telah ditodong dengan menggunakan senjata tajam saat di TKP, kemudian lari ketakutan meninggalkan sepeda motornya.
“Selanjutnya Tim Resmob Polresta Pati mendatangi TKP bersama personil Unit Reskrim Polsek Pati dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang membawa senjata tajam dan ditemukan terduga pelaku masih berada dilokasi dengan senjata tajam yang dibawanya”, ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku beserta para saksi dan barang bukti berupa senjata tajam diamankan oleh Tim Resmob Polresta Pati. Hal ini guna proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti 1 bilah pisau warna silver, gagang warna hitam dan bilah badik warna coklat beserta sarungnya diamankan ke Satreskrim Polresta Pati untuk proses lebih lanjut,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com
