Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Diserahkan ke Oditur Militer 207 Jakarta

Mitrapost.comKasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI AL diserahkan ke Oditur Militer 207 Jakarta pada hari ini Rabu (15/1/2025).

Pelimpahan berkas perkara ke Oditur Militer 207 Jakarta, menandai selesainya penyelidikan kasus ini oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal).

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, selanjutnya kasus akan disidangkan.

“Dengan telah selesainya tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Sebelumnya, sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa guna mengetahui detail dari peristiwa penembakan itu.

Dalam kasus ini, penyidik menyita alat bukti berupa pistol yang dipakai menembak, lima butir selongsong peluru, pakaian korban, hingga mobil yang jadi kendaraan tersangka.

Rekonstruksi kasus ini juga telah digelar dan dipastikan jika tersangka melakukan penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

“Dari hasil penyidikan tersebut, bahwa benar, sekali lagi saya katakan, bahwa benar penembakan yang dilakukan di Km 45 itu adalah dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Sebagai informasi, tiga anggota TNI AL yang menjadi tersangka dalam kasus ini diantaranya Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis.

“Para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yg diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1), Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” ujarnya. (*)