Mitrapost.com – Pemerintah saat ini mulai memenuhi janji untuk melakukan penghapusan utang dari 67 ribu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa total ada Rp2,5 triliun utang yang tengah diproses untuk dihapus himpunan bank milik negara (Himbara).
“Itu sekarang sudah mulai terhapuskan yang 67 ribu itu secara administrasinya, sudah mulai,” ujarnya.
“(Jumlah utang) macam-macam, tapi rata-rata rata-rata di angka Rp20 juta, Rp10 juta, Rp30 juta. Rata-rata di antara di bawah Rp50 juta rata-rata. Sekitar Rp2 triliun sekian,” lanjutnya.
Jumlah tersebut masih sebagian dari total 1 juta UMKM yang rencananya akan dihapus utangnya. Angka tersebut diperoleh dari hasil perhitungan berdasarkan data UMKM yang sudah masuk dalam daftar hapus buku Himbara.
“Terus kita melakukan review UMKM-UMKM mana yang nanti akan mendapatkan, sementara ini kan yang sudah masuk dalam daftar hapus buku itu kurang lebih ada satu juta,” jelasnya.
“Dari daftar hapus buku itu akan kita pindahkan ke daftar hapus tagih, supaya putih kembali. Nah itu butuh beberapa review butuh direkstrukturisasi, ada proses mekanismenya,” lanjutnya.
Program penghapusan utang UMKM ini sendiri sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM lainnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka kredit macet para pelaku UMKM utamanya yang menjadi nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus.
Sebelumnya, Maman mengungkapkan bahwa dari total 1 juta target UMKM yang utangnya akan dihapuskan, jumlah tagihannya mencapai Rp14 triliun lebih.
“Kurang lebih Rp2,4-2,5 triliun. Itu 67 ribu pengusaha itu ekuivalen dengan Rp2,5 triliun, kalau yang 1 jutaan itu kurang lebih Rp14 triliun sekian,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com