Pati, Mitrapost.com – Pemerintah telah resmi menghapus pajak Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Peraturan itu berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati. Artinya, PAD di sektor DPHTB berpotensi menurun di tahun 2025.
“Pajak BPHTB masih, hanya ada pengecualian untuk MBR pajak 0. Sudah diberlakukan mulai januari 2025,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi, baru-baru ini.
Meskipun demikian, BPKAD Kabupaten Pati tetap mematuhi apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat terkait penghapusan pajak BPHTB dalam rangka mendukung program pemerintahan Prabowo-Gibran yakni pembangunan 3 juta rumah baru.
“Itu khusus untuk rumah, bukan tanah pertanian, ada rinciannya juga. Sudah diturunkan di Undang-Undang, di Perda, dan di Perbup juga,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa potensi penurunan PAD di sektor pajak BPHTB belum bisa diketahui jumlah secara pasti. Hal ini dikarenakan di Kabupaten Pati banyak perumahan bersubsidi yang selama ini turut menyumbang PAD.
“Tetap berkurang, kita tidak bisa menghitung. Karena potensi pajak itu kan sesuai pelayanan, otomatis berkurang. Karena di Pati banyak perumahan subsidi banyak itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, penghapusan BPHTB ini juga sekaligus mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hanya saja terdapat sejumlah persyaratan untuk bisa disetujui dalam PBG. Salah satu poinnya yakni masyarakat berpenghasilan rendah yakni di bawah Rp 7 juta per bulannya. (*)

Wartawan Mitrapost.com