Pati, Mitrapost.com – Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menggelar audiensi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Senin (20/01/2025).
Para petani tersebut menuntut agar tanah nenek moyang yang dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) segera dikembalikan kepada petani Pundenrejo.
Diketahui tanah yang berizin Hak Guna Bangunan (HGB) pada PT LPI telah habis pada tanggal 27 September 2024 dengan luasan 7,3 hektar.
Warga Desa Pundenrejo, Zainuddin mengatakan bahwa kedatangan ke DPRD Pati untuk menuntut agar permasalah yang berada di Desa Pundenrejo segera terselesaikan.
“Memang kami menuntut supaya permasalahan ini terselesaikan untuk mengembalikan. Rakyat ini meminta supaya Pak DPR memberikan rekomendasi supaya tanah itu kembali ke rakyat,” kata Zainuddin.
Meski dalam audiensi tersebut belum ada titik temu, dia melanjutkan, tetap terus berusaha memperjuangkan hak tanah Pundenrejo. Dia berharap agar DPRD Kabupaten Pati membantu memperjuangkan tanah yang dikuasai oleh PT LPI.
“Kami bermediasi memang belum ada titik temu penyelesaian memang kami tetap bersama-sama memperjuangkan dan bapak DPRD tetap mendukung dan membantu sepenuhnya memperjuangkan dan mengembalikan supaya jadi pihak petani untuk kembalinya tanah itu,” paparnya.
Warga lainnya Sarmin, juga berharap kepada DPRD Kabupaten Pati agar bisa memperjuangkan tuntutan warga.
“Saya minta supaya pak DPRD memberikan rekomendasi supaya tanah itu kembali ke Pundenrejo,” ujar Sarmin.
Sementara itu, Kuasa hukum dari Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Nimerodi Gulo mendesak DPRD Pati agar PT LPI dapat melepas tanah seluas 7,3 hektar di Desa Pundenrejo.
“Kita minta tadi kepada dewan, agar dewan-dewan sebagai meminta agar tanah ini diserahkan kepada petani-petani karena secara hukum, hak asasi manusia petani itu baru disebut petani kalau punya lahan,” ujar dia.
Perwakilan dari kantor Direksi LPI Jakarta, Teguh Hindrawan mengatakan PT LPI masuk ke Desa Pundenrejo saat krisis ekonomi. Menurutnya saat itu PT LPI bisa memperbaiki perekonomian masyarakat setempat.
“PT LPI, masuk di Pati saat krisis ekonomi. Kami memang bergerak di pabrik tebu dan gula,” kata Teguh.
Terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB), dia melanjutkan, saat ini tengah proses perpanjangan izin.
“2024, secara hak izin Hak Guna Bangunan. Bukan kami yang menentukan tetapi pemerintah,” terang dia.
“Mengajukan permohonan baru, kami serahkan kepada BPN,” tutup dia. (*)

Wartawan Mitrapost.com