Pati, Mitrapost.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan respon adanya audiensi Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) di ruang DPRD Pati pada Senin (20/01/2025).
“Jadi tuntutan Germapun ini terkait dengan masalah lahan, bahwa dari kelompok tani yang tergabung di Germapun itu merupakan hak dari wewenang dari Petani karena merupakan warisan dari nenek moyang,” kata Ketua Komisi B Muslihan usai audiensi.
Dijelaskan Muslihan, bahwa dari PT LPI sudah menjelaskan berkaitan dengan data.
Namun, diketahui masa aktif PT LPI terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) sudah tidak aktif. Saat ini, PT LPI tengah berusaha memperpanjang izin.
Selanjutnya dari Komisi B DPRD Pati akan segera melakukan tindak lanjut. Tetapi untuk saat ini belum bisa memberikan keputusan. Karena tanah yang berada di Pundenrejo harus dilakukan pengkajian lebih lanjut.
“Oleh karena itu kita akan ada tindak lanjut, kita sebagai komisi B Dewan sebagai pengawas tidak bisa langsung menghakimi, tidak bisa langsung memutuskan,” jelas dia.
“Karena ini adalah ada pihak-pihak terkait yang harus kita undang, karena ada BPN, ada PPATK sehingga nanti ada tindak lanjut siap memfasilitasi bahwa regulasi kami kita rapat kembali supaya clear tidak ada salah satu yang dirugikan,” dia melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) menggelar audiensi di kantor DPRD Pati.
Salah warga Desa Pundenrejo, Zainuddin menyampaikan kedatangan Petani Pundenrejo ke kantor DPRD Pati untuk menuntut agar lahan yang dikuasai PT LPI seluas 7,3 hektare segera dikembalikan kepada petani. Hal ini juga mengingat perizinannya sudah habis.
“Memang kami menuntut supaya permasalahan ini terselesaikan untuk mengembalikan. Rakyat ini meminta supaya Pak DPR memberikan rekomendasi supaya tanah itu kembali ke rakyat,” tutup dia. (*)

Wartawan Mitrapost.com




