Mitrapost.com – Puan Maharani, Ketua DPR mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menggelar rapat pimpinan (Rapim) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.
Puan menyebut putusan ini nantinya akan ditangani oleh Komisi II DPR yang mana membidangi Pemilu.
“Mekanismenya masuk nanti di rapim. Kemudian, di Bamus dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II,” kata Puan kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari Detik News pada Selasa (21/1/2025).
“Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu,” katanya.
“Mungkin (dibahas pekan ini), itu internal Komisi II,” imbuh dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR mengungkapkan bahwa rapat akan digelar setelah reses DPR yang berlangsung.
“Kami menghormati keputusan MK dan kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. (Rapat) pascareses kami evaluasi dulu pemilu dan pilkada,” kata Rifqi. (*)
Redaksi Mitrapost.com