Pati, Mitrapost.com – Seorang Perempuan berinisial DN (33) asal Desa Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, diamankan Polsek Jaken lantaran mencuri pakaian.
Pencurian tersebut terjadi di dalam rumah milik Sariningsih. Lebih tepatnya di Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati pada Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 11.45 WIB.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Jaken, Kompol Sukahar mengungkapkan, kronologi kejadian pada hari Kamis (23/01/2025), sekira pukul 13.00 WIB, Tersangka DN ditangkap dan diamankan warga di Jalan Raya Batangan-Rembang.
“Diamankan Warga karena diduga melakukan pencurian berupa pakaian pada hari Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 11.45 WIB bertempat di dalam rumah milik Sariningsih,” ucapnya, Sabtu (25/1/2025).
Atas kejadian tersebut, Sariningsih yang merupakan korban pencurian mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
Kompol Sukahar menambahkan, barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian berupa satu unit sepeda motor beserta STNK atas nama tersangka.
Kemudian, dua lembar nota pakaian, satu lembar uang Rp 100 ribu, satu buah jaket hoodie warna coklat dan 1 buah kerudung wanita warna biru tua.
Kapolsek Jaken mengungkapkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Pati. DN akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Saat ini tersangka diamankan di Polresta Pati untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya di jerat dengan pasal 362 KUHP pidana tentang tindak pidana pencurian,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com