Mitrapost.com – Anggota DPRD Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan kepada anak berusia 15 tahun.
Saat ini, polisi telah menahan RK di rutan Polres Metro Depok. RK ditangkap pada Kamis (30/1). Dan dilakukan penahanan Jumat (31/1).
“Sudah (ditahan). Iya (ditahan di Rutan Polres Metro Depok),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato dikutip dari Detik News pada Sabtu (1/2/2025).
“Tersangka ditangkap hari Kamis dan dilakukan penahanan hari Jumat tanggal 31 Januari 2025,” imbuh dia.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Tersangka dipersangkakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.
Perlu diketahui sebelumnya, orang tua korban melaporkan anggota DPRD Kota Depok atas dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun.
“Ya informasinya demikian (anggota DPRD aktif) tapi kan saya harus cross-check dulu,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.
“Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita,” katanya.
Saat itu, korban dikenalkan kepada terlapor dengan maksud ingin dicarikan sekolah.
“Kalau dari keterangan korban ya, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada pelaku, diperkenalkan. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah, tapi ini kan masih dalami, apakah benar nanti kita cek lagi,” jelasnya.
“Kalau orang tuanya (korban) ini diduga tim sukses ya, tim suksesnya dari si terduga pelaku,” tutur dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com






