Prajurit TNI Bunuh Kekasihnya di Tangsel, Ancaman Pemecatan dan Pidana Menanti

Mitrapost.com – Prajurit TNI tega membunuh kekasihnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kini ancaman pemecatan dan pidana pun menanti Pratu TS.

Diketahui bahwa terungkapnya kasus pembunuhan terhadap N (26) ini berawal dari Kesatuan Yonif 318 TNI Angkatan Darat (AD) mencari-cari Pratu TS yang meninggalkan dinas tanpa izin (desersi) sejak 19 Januari 2025.

TS ditemukan di Medang dan dibawa ke Denpom Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Diketahui bahwa Pratu TS melakukan penganiayaan hingga membuat kekasihnya tewas.

“Saat di pemeriksaan di satuan yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan (pembunuhan) terhadap pacarnya,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra dalam keterangan kepada wartawan, dikutip dari Detik News pada Selasa (4/2/2025).

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun akan dijatuhkan kepada pelaku.

“Pasti (terancam PTDH). Kalau udah seperti ini itu pasti sanksinya berat. Tapi saya nggak mau mendahului penyidik ya, tapi pasti ini berat, pimpinan udah tegas kok,” kata Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan usai Rapim TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

“Langsung ditahan, langsung,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, Pratu TS disangkakan dengan pasal 338 soal pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka dari penyidik Denpom Jaya 1 itu dikenakan Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPM, sama dia kena juga meninggalkan dinasnya itu untuk tidak hadir tanpa izinnya itu pasal 86 KUHPM,” beber dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati