Pati, Mitrapost.com – Unit Reskrim Polsek Tlogowungu berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor milik Zaini Mubarok (29) Warga Perumahan Kusuma Asri Tlogowungu, Rabu (05/02/2025) malam.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengungkapkan pihaknya telah menangkap pelaku seorang lelaki berinisial MDS (38) warga Tlogowungu, Pati.
AKP Mujahid menjelaskan waktu kejadian terjadi pada Selasa (4/02/2025). Sepeda motor merk Honda Revo hilang saat diparkir di teras rumah.
Namun, korban baru lapor ke Polsek Tlogowungu pada Rabu (5/02/2025) pukul 13.00 WIB. Kemudian petugas unit reskrim Polsek Tlogowungu melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, di hari itu juga pukul 20.00 WIB sebelum diperjualbelikan, sepeda motor hasil curian berhasil diamankan beserta pelaku.
“Jadi hanya berselang tujuh jam, pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Alfamart Margorejo Pati. Untuk penanganan kasus lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polresta Pati” katanya.
“Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah, merusak paksa rumah kunci motor dengan kunci palsu ,” sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, Polsek Tlogowungu mengatakan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Lebih lanjut, AKP Mujahid mengimbau kepada masyarakat agar kendaraan dikunci menggunakan kunci ganda saat di parkir. Selain itu, juga parkir ditempat yang aman dan jangan menyimpan surat surat berharga didalam kendaraan.
“Apabila terjadi hal–hal yang mencurigakan yang dapat menggangu kamtibmas agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada kantor Polisi terdekat,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com