Pati, Mitrapost.com – Perwakilan dari PT Laju Perdana Indah (LPI), Trisno mengatakan, areal pertanian seluas 7,3 hektare di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu bukan lahan sengketa. Melainkan milik PT LPI.
Bukti kepemilikan itu, dilengkapi dengan surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan resmi dari BPN Pati.
“Tidak tepat kalau ini disebut sengketa. Kami adalah pemilik sah selaku pemilik tanah yang memiliki HGB, itu untuk kepastian hukum,” ujar Tresno saat audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Pati, Rabu (12/2/2025).
Pihaknya juga menyadari konflik ini sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Hanya saja karena bukti kepemilikan yang cukup kuat, hingga saat ini PT LPI menilai masih berhak untuk mengolah lahan tersebut.
Sementara itu, Kepala BPN Pati, Jaka Purnama menyatakan, berdasarkan sejarah, tanah tersebut merupakan milik pemerintah kolonial Belanda.
Setelah kemerdekaan, adanya nasionalisasi perusahaan asing diambil oleh PT Pakis Rejoagung hingga kemudian sampai ke PT LPI.
“Itu bukan tanah negara, itu tanah bekas penjajahan Belanda namanya PT Pakis Rejoagung saat itu. Tahun 1972 PT Babin Undip mengajukan HGB. Kemudian tahun 2022 ke PT LPI,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18, yang punya tanggung jawab memakai areal pertanian seluas 7,3 hektar di Desa Pundenrejo adalah PT LPI.
“Yang bertanggung jawab dalam PP nomor 18, itu menjadi tanggung jawab bekas pemegang yakni PT LPI selama 2 tahun. Menurut ketentuan begitu,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com