Mitrapost.com – Ada isu yang berkembang jika tak punya sertifikat elektronik, maka tanah akan dirampas.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun buka suara. Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan bahwa hal itu tak benar atau hanya hoaks.
“Faktanya tidak benar. Jika negara butuh tanah akan melalui proses pengadaan tanah dan yang terdampak pasti akan diberikan ganti untung,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Kementerian ATR/BPN memang tengah gencar mengkampanyekan pembuatan sertifikat tanah elektronik. Hal itu ditujukan agar sertifikat lebih aman dan meminimalisir pemalsuan dokumen.
Ia menyebut jika negara hanya akan mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.
Sertifikat elektronik menjadi inovasi layanan pertanahan yang dimaksudkan untuk melindungi aset tanah. Untuk melakukan alih media sertifikat tanah, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertifikat tanahnya diterbitkan.
Apabila merujuk jenis layanan penggantian sertifikat karena blanko lama, biaya yang harus dibayarkan pemohon yaitu Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah. (*)

Redaksi Mitrapost.com