Kasus Korupsi Immanuel Ebezer, Bangkitkan Kisah Lama Jusuf Muda Dalam

Mitrapost.com – Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat setingkat menteri, seperti yang dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebezer (Noel) yang terjerat kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3.

Hal tersebut seakan membangkitkan kisah lama paling fenomenal yaitu kasus Jusuf Muda Dalam (JMD) yang dihukum mati oleh pengadilan, dan tercatat sebagai vonis mati pertama dan satu-satunya terhadap koruptor Indonesia.

Melansir dari CNBC Indonesia, JMD pernah menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral periode 1963-1966 di Kabinet Kerja IV serta Kabinet Dwikora di bawah pemerintahan Presiden Soekarno (1945-1966).

Kala itu, JMD bertanggung jawab mengelola keuangan negara dan merumuskan kebijakan perbankan. Namun, dikarenakan minimnya pengawasan, membuat peluang korupsi terbuka lebar oleh JMD tepat pada Agustus 1966.

Berdasarkan laporan kasus berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), empat perkara yang dilakukan JMD di antaranya:

Pertama, memberikan izin impor melalui skema Deffered Payment kepada perusahaan importir berupa penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu mencapai 270 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Kedua, memberikan kredit kepada beberapa perusahaan tertentu yang berujung pada bengkaknya defisit negara.

Ketiga, menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga mencapai Rp97,3 miliar.

Keempat, melakukan penyelundupan senjata dari Cekoslovakia.

Dari hasil korupsi tersebut, JMD diketahui membeli rumah, tanah, perhiasan dan mobil. Bahkan, harta tersebut juga turut dirasakan oleh 25 perempuan selain dari 6 istri yang dipunya.

Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang saat itu sedang memburuk, terlihat dari inflasi meroket dan harga bahan pangan yang melambung tinggi, temuan kasus tersebut menimbulkan kemarahan publik.

Pada 8 September 1966, majelis hakim mengetuk palu setelah menelusuri kasusnya dengan menjatuhi hukuman mati dengan disertai penyitaan semua harta benda berupa 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah, dan bangunan lainnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati