Rugikan Negara Rp170 Juta, Perangkat Desa di Pati Jadi Tersangka Terkait Pengelolaan Dana Desa

Pati, Mitrapost.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menahan seorang perangkat desa di Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati berinisial H. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian uang negara Rp170 juta.

Saat dikonfirmasi, Kasipidsus Kejari Pati Erwin Adriyanto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, H ditetapkan sebagai tersangka atas pengelolaan Dana Desa (DD) kas desa di Desa Langse tahun anggaran 2022/2023.

“Untuk kerugian DD kas desa yang diselewengkan sekitar Rp170 juta,” ucapnya kepada awak media, Selasa (16/2/2025).

Erwin mengatakan bahwa atas tindakannya itu, H melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 tentang UU Tipikor.

“Kas dana desa yang diselewengkan tahun anggaran 2022/2023, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Pati,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Kamtib Lapas Kelas IIB Pati Zove Ardhani saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya tahanan yang berstatus titipan dari Kejari Pati.

Ia mengungkapkan bahwa perangkat Desa Langse berinisial H merupakan tahanan Tipikor dan saat ini sudah mendekam di Lapas Pati.

“Pelaku adalah seorang perangkat desa dan berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejari Pati,” katanya.

“H ditahan di Lapas Pati kemarin, dan saat ini masih ditempatkan di kamar penaling Lapas Pati,” tutupnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati