Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyebutkan setidaknya terdapat ribuan baliho yang terpasang di Pati tidak patuh terhadap kebijakan alias melanggar hukum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan ribuan baliho yang melanggar peraturan tersebut selama tahun 2024 yang lalu.
“Banyak sekali mas, tahun 2024 itu yang jelas ada ribuan yang kami amankan karena tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan,” katanya saat ditemui di kantornya oleh tim Mitrapost.com, belum lama ini.
Pria yang lebih akrab disapa Pak Gik itu menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang menyebabkan baliho tersebut layak untuk dicopot.
Diantaranya yakni banyak spanduk ataupun baliho yang tidak berizin. Selain itu juga, terdapat baliho yang sudah kadaluwarsa dari masa perizinan dan tidak dilakukan perpanjangan.
“Dari temuan kita ada yang tidak berizin atau juga tidak diperpanjang izinnya, itu juga kita tertibkan,” jelasnya.
Selain itu, ribuan spanduk juga dipasang pada area atau lokasi yang dilarang dalam Perda Reklame yang diterapkan di wilayah Kabupaten Pati.
Pihaknya mengaku sering menemukan reklame berukuran kecil yang dipasang di pohon-pohon dengan cara dipaku ataupun menggunakan kawat.
Sugiyono menegaskan bahwa hal tersebut menjadikan Satpol PP Kabupaten Pati harus melakukan penertiban dengan cara mencopot paksa reklame yang dimaksud.
“Kita Sudah diperkuat dengan adanya Perda Reklame itukan, jadi beberapa kejadian seperti masang spanduk yang kecil itu, sekitar 30 cm x 50 cm dipaku di pohon itukan tidak boleh, jadi kita copot, kita amankan,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com