Mitrapost.com – Dua pekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025, tercatat ada sebanyak 43.782 pelanggaran di Jawa Tengah.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 8.084 kasus ditindak dengan tilang, terdiri dari 858 tilang ETLE statis dan 1.580 tilang ETLE mobile. Sisanya, sebanyak 33.260 pelanggaran dilakukan teguran dalam bentuk pendekatan humanis.
Sedangkan untuk jenis pelanggarannya, roda dua paling banyak adalah terkait penggunaan helm yang tidak sesuai standar.
“Mayoritas pelanggaran pada pengendara roda dua masih didominasi oleh penggunaan helm yang tidak sesuai standar sebanyak 5.824 kasus, melawan arus sebanyak 1.027 kasus, serta penggunaan knalpot tidak standar sebanyak 933 kasus,” ungkapnya.
Kemudian pelanggaran roda empat paling banyak karena tidak menggunakan sabuk pengaman 734 kasus, kendaraan over dimensi 239 kasus, serta melawan arus 155 kasus.
Pihaknya juga melakukan tindakan tegas. Dimana pengendara yang tertangkap mata melanggar, langsung ditilang dan kendaraannya disita sebagai barang bukti.
“Kami juga menerapkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Jika ditemukan pelanggaran berulang, SIM pelanggar bisa diblokir atau dicabut,” jelas Kombes Pol Sonny Irawan.
Dari jumlah pelanggaran yang ditemukan, wilayah di Jawa Tengah yang paling banyak pelanggaran adalah di wilayah hukum Polres Semarang dengan 1.425 kasus, Polres Boyolali 761 kasus, Polres Grobogan 603 kasus, Polres Purbalingga 543 kasus, dan Polres Blora 525 kasus. (*)

Redaksi Mitrapost.com