Pati, Mitrapost.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menemukan beberapa masalah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Desa di Kecamatan Jakenan.
Menurut Narso, selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, hasil sidak yang digelar kemarin (20/2/2025) ada satu desa di Kecamatan Jakenan yang hadir ke Balai Desa hanya satu perangkat saja. Sementara yang lainnya tidak berada di tempat.
“Kemarin kami sidak ke Desa Jatisari, Kecamatan Jakenan, kami temukan beberapa masalah disana. Yang pertama itu, hanya ada satu perangkat yang berada di kantor balai desa,” ujarnya kepada Mitrapost.com, Jumat (21/2/2025).
“Hal ini sangat disayangkan, lantaran kalau ada masyarakat yang butuh pelayanan dan disana hanya ada satu perangkat saja, itu akan kesulitan dalam melayani masyarakat,” sambungnya.
Selain itu, Komisi A DPRD Kabupaten Pati juga tidak menemukan absen berupa fingerprint atau absen menggunakan sidik jari di lokasi tersebut. Padahal absen ini sudah digunakan banyak pihak.
Dengan tidak adanya fingerprint, absen untuk perangkat desa menggunakan manual. Sehingga, absen bisa kapan saja dan bisa dirapel.
“Dari sisi kehadiran, yang biasanya absen menggunakan fingerprint, disana sudah tidak ada. Jadi, pola absennya itu rapel, tidak setiap hari absen. Jadi itu ada dua masalah yang kami temukan di Desa Jatisari,” jelasnya.
Saat ditanya soal alasan tidak masuknya perangkat desa yang lain, Narso mengaku tidak tahu. Pasalnya, pihaknya belum bertemu dengan Kepala Desa yang bersangkutan.
Adanya temuan ini, Komisi A DPRD Kabupaten Pati bakal menyampaikan kepada pihak yang terkait. Supaya perangkat desa bisa tertib dan disiplin. (*)

Wartawan Mitrapost.com