Mitrapost.com – Seorang polisi berinisial Bripka SS melaporkan rekannya sendiri, yakni Ipda RS atas kasus dugaan penipuan. Menurut keterangan pelapor, Ipda RS mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut dilaporkan pada 14 Oktober 2024 ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan nomor STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan masih berlanjut, serta laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN.
Kasus ini berawal saat Ipda RS menjanjikan Bripka SS lulus Sekolah Inspektur Polisi (SIP) dengan uang pelicin. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, Rp600 juta pada Desember 2023 dan Rp250 juta pada April 2024. Namun, setelah membayar sebesar Rp850 juta, Bripka SS ternyata gagal dalam SIP.
“Bahwa klien saya itu atas nama Bripka SS diimingi-imingi oleh Ipda RS ini bisa memasukkan perwira polisi sekitar Desember 2023,” ujar Kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing, Jumat (21/2/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Ipda RS ini meminta uang dari klien saya Rp600 juta kemudian berlanjut waktu, nah ternyata tak lulus klien saya,” lanjutnya.
Setelah membayar uang pada tahap satu, Bripka SS meminta penjelasan terlapor karena tidak lulus. Namun, Ipda RS kembali menjanjikan kelulusan pada gelombang kedua jika membayarkan uang tambahan sebesar Rp250 juta tersebut.
“Nah kemudian ditanyakan ke RS ini, kenapa saya nggak lulus, ya nanti kamu lah gelombang kedua tapi tambah Rp250 juta itu April 2024,” ucapnya.
Kendati demikian Bripka SS tetap tidak lulus meski sudah melewati gelombang kedua. Saat diminta mengembalikan uang, terlapor tidak memberikan respon, sehingga pihaknya membawa ke ranah .
Ternyata Bripka SS tetap tidak lulus di gelombang kedua dan uang yang sudah diberikan tidak dikembalikan meski sudah diminta dengan baik-baik, sehingga ia membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
“Nah setelah itu kemudian dilihat tidak lulus juga, Juni 2024 ditanya bagaimana uang itu, kemudian berlanjut nggak kembali, maka setelah Oktober ya dibuat laporan pengaduan itu 2024 satu ke Propam ke Krimum,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com