Pati, Mitrapost.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bakal memanggil developer dan pihak Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dari penghuni ruko di Desa Semampir. Mereka wadul bahwa ruko dibongkar tanpa ada komunikasi atau izin dari penghuni ruko terlebih dahulu.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso mengatakan, developer saat ini hanya mempunyai surat perjanjian sewa, tapi belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang lainnya.
Maka dari itu, pihaknya akan segera memanggil developer dan pihak PSDA untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
“Pagi hari ini kita temukan ternyata bangunan yang ada di waduk Semampir itu belum ada izinnya, IMB segala macam belum ada,” ujarnya kepada Mitrapost.com, Rabu (26/2/2025).
“Jadi kita akan panggil developer dan PSDA Pemprov Jawa Tengah untuk mediasi dengan penghuni ruko,” imbuhnya.
Selain memanggil developer dan PSDA, Narso juga meminta kepada Satpol PP Kabupaten Pati untuk menghentikan dahulu proses pembangunan ruko. Pasalnya, hingga detik ini belum ada izin yang masuk.
“Kami minta kepada Satpol PP sebagai penegak ketertiban Peraturan Daerah di Kabupaten Pati untuk menghentikan proses pembangunan disana,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com