Apa Saja yang Membatalkan Puasa?

Mitrapost.com – Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat muslim. Puasa dilakukan dengan niat, serta memenuhi syarat-syarat sah puasa lainnya, seperti baligh, beragama Islam, berakal, serta suci dari haid dan nifas.

Sementara itu, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan puasa batal. Lantas, apa saja yang bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan yang kami rangkum berikut ini, dilansir dari laman Baznas Republik Indonesia (RI)!

Makan dan minum dengan sengaja

Makan dan minum dengan sengaja sebelum waktu berbuka bisa membatalkan puasa, karena pada dasarnya puasa dimaknai menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Sementara itu, makan atau minum dengan tanpa sengaja pada siang hari tidak membatalkan puasa, “Barangsiapa lupa-ketika sedang berpuasa-lalu ia makan atau minum, hendaklah meneruskan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan atau minum,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Memasukkan sesuatu di dua lubang

Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah memasukkan sesuatu hal di dua lubang, yakni qubul dan dubur. Dubur terletak di bagian akhir saluran pencernaan, tepatnya di bawah rectum sebagai jalan keluar tinja. Sementara itu, qubul adalah lubang kelamin atau alat kelamin. Walaupun itu berkaitan dengan metode pengobatan, puasanya tetap batal.

Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Namun tidak sebaliknya, muntah tanpa sengaja tidak membuat puasa batal.

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR. Abu Daud).

Keluar air mani dengan sengaja

Dalam hadits Bukhari, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, “(Allah Ta’ala berfirman), ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.”

Sementara itu, jika seseorang sekedar membayangkan atau berkhayal lalu keluar mani maka puasanya tidak batal, ini sesuai dengan hadits “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya,” (HR. Bukhari, Muslim).

Haid dan nifas

Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “’Bukankah kalau wanita tersebut haid, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?’, Para wanita menjawab, ‘Betul’. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Itulah kekurangan agama wanita’,”. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati