Mitrapost.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Selain itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun identitas dan peran mereka masih belum diungkapkan.
“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK menerapkan pasal perihal kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah.
Pemeriksaan pada Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sendiri dilakukan terkait dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Belum diungkapkan berapa vendor yang diduga terlibat dalam kasus ini dan berapa besaran uang yang masuk.
Pihak KPK masih melakukan pendalaman terkait jabatan dan tugas dari saksi selaku Sekjen DPR RI. (*)

Redaksi Mitrapost.com