Pati, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati menyebutkan sebanyak 175 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Idul Fitri 1446 hijriah atau Lebaran 2025.
“Remisi di bulan Ramadan tahun ini diusulkan ada 175 orang untuk dapat remisi khusus,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Kasi Binadik dan Giatja Lapas Pati Zove Ardani, Kamis (13/3/2025).
Ia mengatakan dari 175 warga binaan yang diusulkan dapat remisi tersebut diantaranya 171 laki-laki dan 4 perempuan. Yang mana, besaran remisi yang diusulkan bervariasi.
“Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan,” jelasnya.
Sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa, setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan,” tandasnya.
“Salah satu syaratnya adalah telah menjalani tahanan selama enam bulan, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak memiliki Register F,” lanjutnya.
Zove mengungkapkan bahwa Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada para warga binaan, yang dinilai aktif mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Lapas. (*)

Wartawan Mitrapost.com