Pati, Mitrapost.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati meminta kepada perusahaan swasta yang berada di Bumi Mina Tani untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat seminggu sebelum lebaran.
Hal ini sesuai dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Jadi sesuai dengan SE itu, kami minta kepada seluruh perusahaan untuk bisa membayarkan THR bagi karyawan tepat waktu,” kata Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto, baru-baru ini.
Menurutnya, THR adalah hukumnya wajib bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ataupun memilki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dan itu tidak boleh dicicil,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan, jika bisa perusahaan diminta untuk membayarkan THR lebih awal agar bisa dimanfaatkan oleh para pekerja memenuhi kebutuhan hari raya.
Adapun pemberian THR berdasarkan masa kerja pekerja di dalam sebuah perusahaan. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi dua belas. (*)

Wartawan Mitrapost.com