Pati, Mitrapost.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto menyatakan, pihaknya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, pembayaran THR harus diberikan maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri atau lebaran. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan,
“Ada posko, nanti dari kantor kita memantau,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (13/3/2025).
Ia mengaku, posko pengaduan THR di Kabupaten Pati hanya ada di kantor Disnaker. Mengingat, tahun-tahun sebelumnya tidak ada laporan mengenai THR.
“Tahun-tahun yang lalu belum ada karyawan yang mengadu ke posko pengaduan, sehingga dirasa aman,” jelas dia.
Diketahui, sesuai dengan SE tersebut, THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih.
THR Keagamaan juga harus diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait besaran THR, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional. (*)

Wartawan Mitrapost.com